Terdapat tiga jenis laporan keuangan (LK) pemerintah yang diberikan opini oleh BPK, yaitu ❶LK Pemerintah Daerah (LKPD), ❷LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan ❸LK
Pemerintah Pusat (LKPP). Penggabungan atau konsolidasian LKKL
menghasilkan LKPP. Opini atas LKPP merupakan cerminan opini atas LKKL
secara keseluruhan.
Dalam periode akhir bulan April hingga awal bulan Mei setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan rentetan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya (K/L/D/I), baik di level Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Rentetan tersebut muncul karena adanya kewajiban setiap instansi pemerintah menyerahkan LK ke BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (atau tanggal 31 Maret) serta adanya kewajiban BPK untuk menyerahkan LHP atas LK yang diserahkan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan keuangan diterima (atau tanggal 31 Mei). Tentu ada kemungkinan satu-dua instansi yang terlambat menyerahkan laporan keuangannya, yang hingga saat ini sepengetahuan Saya, belum pernah ada pengenaan sanksi apapun dari BPK karena memang tidak ada aturan yang mendasari pemberian sanksi seperti itu.